Izin Amatir Radio (IAR) adalah izin yang diberikan kepada seseorang atau organisasi untuk mendirikan, memiliki, dan mengoperasikan stasiun radio amatir di Indonesia, serta menggunakan frekuensi radio yang dialokasikan untuk amatir radio. 

IAR ini berfungsi untuk memastikan penggunaan frekuensi radio amatir dilakukan secara legal dan teratur, serta untuk melindungi pengguna frekuensi lainnya. IAR diterbitkan oleh pemerintah melalui Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Beberapa hal penting terkait IAR:

  • Syarat: Untuk mendapatkan IAR, seseorang atau organisasi harus memenuhi syarat tertentu, termasuk mengikuti Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) dan memiliki peralatan radio yang memenuhi standar. 

Tingkat IAR:

Ada beberapa tingkatan IAR, seperti IAR tingkat pemula, IAR tingkat siaga, IAR tingkat penggalang, dan IAR tingkat penegak. 

Masa Berlaku:

Masa berlaku IAR bervariasi tergantung pada tingkat IAR tersebut, misalnya IAR tingkat pemula berlaku selama 2 tahun, IAR tingkat siaga selama 3 tahun, dan IAR tingkat penggalang serta penegak selama 5 tahun. 

Link Pendaftaran https://iar-ikrap.postel.go.id/